Waspadai Pelebaran Defisit, Jaga Kesinambungan Fiskal

14-06-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto : Eno/Man

 

Tahun ini, kondisi makroekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemi Covid-19. Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan sehingga terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Terbukti baru di triwulan I-2020 saja realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen, inflasi tumbuh 2,67 persen (yoy), nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) melemah hingga Rp 14.642, dan turunnya harga minyak di 44 dollar AS per barel.

 

Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, Pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020. Biaya penanganan pandemi, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp 405 triliun menjadi Rp 677,5 triliun, dan akan meningkat lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Kondisi ini membuat beban Pemerintah semakin berat. Pelebaran defisit tak terelakkan. Namun lebih dari itu, Pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyampaikan sejumlah pandangannya. Pertama, meningkatnya belanja negara untuk penanganan Covid-19 membuat pelebaran defisit menjadi tak terelakkan. Sejak awal disusun, defisit APBN hanya ditargetkan sebesar Rp 307,2 triliun (1,76 persen PDB) atau tidak melebihi 3 persen PDB agar sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Namun akibat pandemi, UU 2/2020 mengizinkan defisit di atas 3 persen PDB sampai dengan tahun 2022. Akibatnya, defisit dikoreksi menjadi Rp 852,9 triliun (5,07 persen PDB) sesuai Perpres 54/2020. Sekarang, berdasarkan outlook, defisit APBN diperkirakan akan menyentuh angka Rp 1.039,2 triliun (6,34 persen PDB).

 

“Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas, Pemerintah perlu menghitung secara cermat proyeksi kebutuhan biaya dan potensi pendapatan, sehingga tidak terlalu sering mengubah Perpres. Di samping itu, pemerintah perlu menyusun kembali strategi komprehensif menuju defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Upaya ini harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat, penuh kehati-hatian, disiplin tinggi, dan kredibel sehingga menjamin kesinambungan fikal dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Andreas dalam siaran pers tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (14/6/2020).

 

Selanjutnya, pelebaran defisit yang berimbas pada penambahan utang dan bunga utang akan mengancam kesinambungan fiskal sehingga hal ini perlu dicermati dan diantisipasi. Kebijakan fiskal yang tidak berkesinambungan berimplikasi langsung pada country risk Indonesia. Andreas menilai peningkatan country risk berpotensi menurunkan peringkat investasi yang selama ini sudah berangsur membaik. Tentu saja, kondisi ini dapat menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi mengancam target-target pembangunan jangka panjang yang sudah ditetapkan.

 

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan amunisi yang meyakinkan, yaitu kebijakan fiskal yang berkesinambungan yang dapat menjaga stabilitas makroekonomi. Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak. Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp 123,01 triliun,” papar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Selain itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini juga mewanti-wanti bahwa sinyal perlambatan penerimaan pajak yang di tumbuh melambat -3,09 persen (yoy) di April harus diwaspadai. Ada risiko shortfall pajak yang bisa mencapai Rp 388 triliun atau bahkan lebih. Tanpa kalkulasi cermat dengan risiko melebarnya shortfall yang sangat terbuka, maka akan memperlebar defisit dan menambah beban utang,” paparnya.

 

“Kami mendorong segera disusun skenario konsolidasi fiskal yang solid dengan target defisit yang terukur menjadi di bawah 3 persen pada tahun 2023 dan outlook penerimaan pajak yang realistis dan menjanjikan. Langkah-langkah konkret untuk optimalisasi penerimaan pajak harus segera diambil, antara lain implementasi penggunaan NIK dalam setiap transaksi untuk ekstensifikasi basis pajak dan efektivitas pemungutan PPN, penerapan metode yang lebih sederhana agar pemungutan PPN lebih efektif, pemanfaatan data dan informasi perpajakan yang lebih optimal dan transparan, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...